Pemkab Kediri Kukuhkan Panitia Ajudikasi PTSL 2026, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
![]() |
| Foto : Pengukuhan Panitia Ajudikasi PTSL 2026, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan |
MediaSINDO.Net - Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri secara resmi mengukuhkan Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Pengukuhan tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah panitia yang berlangsung di Ruang Tegowangi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) lantai 3, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri, Sekretaris Daerah, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan pemerintah desa. Dari total 60 desa peserta PTSL 2026, masing-masing diwakili oleh kepala desa dan unsur kelompok masyarakat (Pokmas).
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menegaskan bahwa PTSL merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan. Program tersebut dinilai berperan penting dalam mencegah konflik dan sengketa pertanahan.
“Panitia Ajudikasi memegang peran kunci dalam memastikan proses PTSL berjalan sesuai ketentuan. Pengambilan sumpah hari ini merupakan bentuk komitmen moral dan hukum dalam menjalankan tugas secara bertanggung jawab,” ujar Mbak Dewi saat membacakan sambutan Bupati Kediri.
Secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Kediri telah melaksanakan program PTSL sejak 2021. Berdasarkan data hingga 2025, melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diterbitkan sebanyak 216.684 sertifikat tanah untuk 151.449 peta bidang tanah (PBT). Sementara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diterbitkan 68.855 sertifikat dengan cakupan 40.745 PBT.
Pada tahun 2026, pelaksanaan PTSL kembali dilanjutkan dengan penekanan pada penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta pemerintah desa dan kelurahan. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Kediri sebagai wilayah dengan cakupan sertifikasi tanah yang lengkap.
Melalui Wakil Bupati, Bupati Kediri juga berpesan agar seluruh panitia menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Panitia diharapkan bekerja secara jujur, transparan, serta mengedepankan kecepatan tanpa mengabaikan ketelitian dan ketepatan data.
“Koordinasi yang intensif dengan Kantor Pertanahan dan pemerintah desa menjadi kunci penyelesaian kendala di lapangan, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (RD)


Posting Komentar