Hati-Hati Melintas Jalur Tengkorak, Jalan Rusak di Sambirejo Kerap Picu Kecelakaan
![]() |
| Foto : TKP laka lantas tunggal, Selasa dini hari, diduga karena jembatan berlubang dan aspal tidak rata |
Kediri - MediaSINDO.Net
Jalan Kenanga di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, yang menghubungkan wilayah Desa Sambirejo dengan Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, kini menjadi perhatian serius warga. Kondisi jalan yang rusak parah, dipenuhi lubang di hampir seluruh badan jalan, serta jembatan yang ikut mengalami kerusakan, kerap memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.
Kerusakan paling berbahaya berada di jembatan perbatasan dua desa tersebut. Permukaan jembatan berlubang, tidak rata, dan terdapat cekungan di bagian tengah, sehingga kendaraan berisiko oleng bahkan terpental jika melintas dengan kecepatan normal. Warga menyebut jalur ini sebagai “jalur tengkorak” karena seringnya terjadi kecelakaan.
Salah satu kecelakaan tunggal kembali terjadi pada Selasa dini hari (3/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Johansyah, warga Desa Sambirejo yang rumahnya berada dekat lokasi kejadian, mengatakan korban sempat tidak sadarkan diri meski akhirnya selamat.
“Korban luka-luka, motornya rusak parah. Kejadiannya di jembatan perbatasan Sambirejo–Kwadungan. Ini terekam CCTV,” ujarnya di grup WhatsApp Takmir Masjid Al Barodi.
![]() |
| Foto : TKP Lala lantas tunggal di jembatan sungai batas desa Sambirejo dan desa kwadungan sampai terseret nabrak tiang telp |
Johansyah mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan saat melintasi Jalan Kenanga, khususnya di area jembatan. Ia menegaskan bahwa kecelakaan di lokasi tersebut bukan kejadian pertama.
Hal senada disampaikan Sugeng, tokoh masyarakat setempat. Ia membenarkan seringnya kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang rusak.
“Yo bener, pengendara sering kaget terus motornya oleng,” ucapnya. Sugeng bahkan mengajak warga melakukan kerja bakti menambal lubang jembatan secara darurat demi mengurangi risiko kecelakaan.
Selain di jembatan batas desa, warga Perumahan Sambirejo Regency juga melaporkan kecelakaan yang terjadi pada 25 Januari 2026 di sekitar area perumahan tersebut. Rentetan kejadian ini semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap keselamatan pengguna jalan.
Perlu diketahui, sesuai beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak dan/atau memasang rambu peringatan apabila kondisi jalan membahayakan keselamatan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan infrastruktur jalan sebagai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar masyarakat.
Apabila kerusakan jalan diketahui namun tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum jika mengakibatkan korban atau kerugian.
Melihat banyaknya kecelakaan di sepanjang Jalan Kenanga, warga berharap Pemerintah Kabupaten Kediri segera mengambil langkah konkret. Mereka mendesak adanya perbaikan permanen jalan dan jembatan, pemasangan rambu peringatan bahaya, marka jalan, serta pita kejut untuk memperingatkan pengendara.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Wakil Bupati Kediri, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi. Warga menyebut sempat ada petugas dari Dinas Perhubungan yang meninjau lokasi, tetapi belum diikuti tindakan perbaikan.
Warga kembali mengingatkan para pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di Jalan Kenanga.
“Dari jembatan Kwadungan sampai jembatan depan rumah Kepala Desa Sambirejo, pelan-pelan saja. Banyak berdoa dan jangan ngebut,” pesan warga.
Kondisi ini menjadi peringatan penting bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya soal kehati-hatian pengendara, tetapi juga tanggung jawab negara dalam menyediakan infrastruktur jalan yang layak dan aman bagi masyarakat. (RD)



Posting Komentar