Pemkab Kediri Tegaskan Larangan Sound Horeg Saat Sahur dan Takbir Keliling, Prioritaskan Ketertiban Ramadan 1447 H
![]() |
| Foto : Bupati Kediri, Mas dhito, Pemkab Kediri Tegaskan Larangan Sound Horeg Saat Sahur dan Takbir Keliling, Prioritaskan Ketertiban Ramadan 1447 H |
MediaSINDO.Net - Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg dalam kegiatan sahur keliling selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum selama masyarakat menjalankan ibadah Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan umum. Salah satu poin utama adalah larangan menggunakan dan membunyikan pengeras suara dengan volume tinggi dalam kegiatan sahur keliling maupun takbir keliling.
Selain itu, pemerintah daerah juga melarang aksi kebut-kebutan, balap liar, serta konvoi kendaraan di jalan raya yang kerap muncul pada momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Larangan turut mencakup pembuatan, peredaran, dan penggunaan petasan, kembang api, maupun bahan peledak lainnya yang berisiko terhadap keselamatan publik.
Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diimbau untuk buka selama 24 jam guna memberikan fasilitas ibadah dan istirahat bagi para pemudik.
Pengaturan juga menyasar sektor usaha. Pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum diminta untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Sementara itu, pedagang takjil dilarang menggunakan bahu jalan demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Secara tegas, pemerintah daerah juga mengingatkan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha. Penegakan aturan menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun bagi pelaku usaha pariwisata, jam operasional selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjaga keseimbangan antara semarak tradisi Ramadan dan kepentingan ketertiban umum, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung secara khusyuk, aman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (RD)


Posting Komentar