Negara Turun ke Sekolah, Disdukcapil–Disdik Kediri Pastikan Tak Ada Anak Tanpa Akta Kelahiran, Identitas Jadi Hak, Bukan Pilihan
![]() |
Foto : Negara Turun ke Sekolah, Disdukcapil–Disdik Kediri Pastikan Tak Ada Anak Tanpa Akta Kelahiran, Identitas Jadi Hak, Bukan Pilihan |
Kediri – MediaSINDO.Net
Negara benar-benar hadir di ruang kelas. Melalui program jemput bola administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri bersama Dinas Pendidikan (Disdik) bergerak langsung ke sekolah-sekolah dasar untuk memastikan tak ada lagi anak tanpa identitas hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari gerakan “Negara Hadir di Sekolah” .inovasi pelayanan publik yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, politik, dan moral negara terhadap warganya.
![]() |
Foto : Disdukcapil–Disdik Kediri, turun kesekolah, Pastikan Tak Ada Anak Tanpa Akta Kelahiran, Identitas Jadi Hak, Bukan Pilihan |
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri, Wiryawan, SE, MM, AK, melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dra. Dyah Rullyani P., M.Si, program ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi lintas sektor bisa menghadirkan solusi konkret untuk persoalan mendasar: kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia sekolah.
“Setiap Kamis kami turun langsung ke sekolah. Sasaran utama adalah siswa SD yang belum memiliki akta kelahiran, kartu keluarga, atau KIA. Pada 18 September 2025, pelayanan di Kecamatan Gampengrejo dan Banyakan menghasilkan 69 dokumen untuk 43 siswa. Selanjutnya, di Kecamatan Ngadiluwih pada 2 Oktober 2025, kami layani 14 siswa dengan 24 dokumen yang diserahkan hari itu juga,” ungkapnya.
Program jemput bola ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperkuat prinsip good governance — tata kelola pemerintahan yang inklusif, efisien, dan berorientasi hasil. Pemerintah tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi hadir langsung ke tempat mereka membutuhkan layanan.
“Pelayanan publik hari ini harus bertransformasi dari birokratis menjadi humanis. Ini bukan sekadar administrasi, tapi pengakuan negara terhadap hak dasar setiap anak,” tegas Dyah.
Dari perspektif pendidikan, akta kelahiran menjadi kunci legalitas siswa. Tanpa NIK, data anak tidak dapat diinput dalam sistem Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Akibatnya, mereka bisa kehilangan hak untuk memperoleh ijazah maupun bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan BOS.
Secara akademis, integrasi antara data kependudukan dan sistem pendidikan nasional menciptakan data yang valid, akurat, dan berkeadilan. Pemerintah pun dapat merumuskan kebijakan pendidikan berbasis data, bukan asumsi.
Sementara secara sosial dan politik, langkah ini menegaskan bahwa negara hadir bukan hanya di gedung pemerintahan, tetapi juga di ruang kelas, di tengah anak-anak bangsa.
“Setiap akta kelahiran yang diterbitkan bukan sekadar selembar kertas, tapi simbol bahwa negara mengakui, melindungi, dan menjamin masa depan warganya. Tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena tidak punya identitas,” tandas Dyah.
Dengan semangat kolaborasi Disdukcapil–Disdik, Pemerintah Kabupaten Kediri mengirim pesan kuat:
identitas adalah hak konstitusional, pendidikan adalah pintu masa depan, dan negara hadir untuk memastikan keduanya berjalan beriringan. (RD)
Posting Komentar