Sosialisasi MOU Antara APIP Dan APH Dilingkup Dinas PUPR Kota Kediri.
![]() |
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Karyika Sari. S.T. M.M |
MediaSindo.net - Kediri.
Dalam rangka melaksanakan MOU antara Mendagri Kapolri dan Kejaksaan Agung. Dinas PUPR Kota Kediri melaksanakan sosialisasi internal di lingkup Dinas PUPR dengan nara sumber dari praktisi Hukum.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari, S.T. M.M ditemui di kantornya mengatakan, dalam MOU tersebut yang tanda tangan adalah Mendagri Kapolri dan Kejagung.
"Jadi yang tanda tangan disitu yakni Menteri Dalam Negeri Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Kepala Kejaksaan Agung RI. Untuk penanganan adanya aduan masyarakat itu harus dilewatkan APIP dulu, itu yang perlu diketahui oleh semua teman teman dan elemen masyarakat, "ucapnya, Senen (20/3/2023).
"Tidak bisa serta merta masyarakat dan elemen lainnya langsung mengadu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Harusnya dengan adanya MOU ini yang ditanda tangani sejak bulan Januari 2023 semua aduan harus melalui APIP dulu. Disitu disebutkan dipasal 5 bahwa pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta penyelidikan yang ditemukan adanya kerugian negara akibat kesalahan adminitrasi itu diberi waktu selama enam puluh (60) hari untuk menyelesaikan, baru jika ada tindak pidananya maka dilanjutkan ke APH. Jadi sekarang ini semua pengaduan harus lewat APIP dulu, "terangnya.
Masih menurut Endang, "jika ada niat untuk korupsi maka hasil pemeriksaan APIP akan dilanjutkan ke APH. Hari ini kami internal dari Dinas PUPR meminta Nara sumber dari praktisi hukum. Selanjut kami akan melaksanakan sosialisasi bersama APIP, APH kemudian masyarakat terutama LSM juga dari media. Tujuannya biar semua sama sama tahu bahwa sudah ada MOU antara APIP dan APH yang sudah ditanda tangani oleh Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung, "tegasnya
"Tujuannya jika ada laporan pengaduan (labdu) itu jalur, jadi tugasnya APIP untuk memeriksa dulu ,tidak semua aduan langsung ditindak lanjuti oleh APH, biar APIP untuk memeriksa dulu, sebenarnya aduan itu kan harus ada dua alat bukti awal. Sirup dan buku APBD itu bukan sebagai alat bukti karena itu merupakan dokumen umum.
Lanjut Endang, kami sudah banyak berbenah, sistemnya juga lebih terbuka kemudian sistem tender juga untuk umum. Sehingga dengan adanya MOU ini kami akan lebih aman lagi sehingga tidak langsung ditangani oleh APH tetapi lewat APIP dulu, "pungkasnya. (RD).
Posting Komentar