Pemkab Kediri Perkuat Kapasitas PPID OPD, Pastikan Pelayanan Informasi Publik Lebih Transparan dan Akuntabel
![]() |
| Foto: Sekda M. Solikin (tengah): setiap perangkat daerah harus memahami mekanisme pelayanan informasi berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing |
MediaSINDO.Net - Kediri Raya
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi pemerintahan terpenuhi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan peningkatan pemahaman dan penilaian keterbukaan informasi publik perangkat daerah yang diselenggarakan pada Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus berjalan seimbang antara pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Solikin, setiap perangkat daerah harus memahami mekanisme pelayanan informasi berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui prosedur yang jelas tanpa menghadapi ketidakpastian mengenai pihak yang bertanggung jawab.
“Setiap OPD harus menguasai informasi yang menjadi kewenangannya. Jangan sampai ketika ada permintaan informasi justru saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar memahami klasifikasi informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Khusus terhadap informasi yang dikecualikan, Solikin menekankan bahwa penetapannya harus melalui uji konsekuensi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diperlukan agar prinsip keterbukaan tetap terlaksana tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Diana Herawati, menyampaikan bahwa hasil penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Kabupaten Kediri tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa nilai tersebut belum menjadi hasil akhir karena tahapan penilaian masih berlanjut melalui proses wawancara dan verifikasi.
Untuk memperkuat pemahaman teknis para PPID Pelaksana, kegiatan tersebut turut menghadirkan praktisi dari Universitas Brawijaya, Myro Boyke Persijn, yang menyampaikan materi mengenai SAQ Keterbukaan Informasi Publik.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Susenohaji yang membahas penguatan sistem informasi SAQ sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kediri mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi secara terukur, responsif, serta bertanggung jawab. Peningkatan kapasitas PPID diharapkan dapat memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (RD)


Posting Komentar