RDTR Ngasem, Tarokan, dan Gampengrejo Disusun, Pemkab Kediri Tekankan Investasi dan Mitigasi Bencana
![]() |
| Foto: RDTR Ngasem, Tarokan, dan Gampengrejo Disusun, Pemkab Kediri Tekankan Investasi dan Mitigasi Bencana |
MediaSINDO.Net - Kediri Raya
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan (WP) Ngasem, Tarokan, dan Gampengrejo. Penyusunan ini menjadi langkah strategis untuk mengarahkan perkembangan wilayah, memperkuat kepastian hukum investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pembahasan penyusunan RDTR tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Tegowangi, Kamis (15/10/2026). Forum ini menjadi ruang pembahasan untuk merumuskan arah pemanfaatan ruang sesuai potensi, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, mengatakan perkembangan wilayah seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk aktivitas sosial dan ekonomi harus diimbangi dengan perencanaan tata ruang yang terarah.
Menurutnya, perkembangan tersebut membuka peluang untuk meningkatkan konektivitas dan memperkuat perekonomian daerah. Karena itu, RDTR diperlukan untuk menerjemahkan rencana tata ruang wilayah ke dalam arahan pemanfaatan ruang yang lebih terperinci.
“Dalam konteks inilah RDTR memiliki peran strategis untuk menjabarkan tata ruang wilayah Kabupaten Kediri ke dalam arahan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam berinvestasi,” jelas Solikin.
Tiga Wilayah, Berbeda Potensi dan Arah Pengembangan
Solikin menjelaskan, ketiga wilayah perencanaan memiliki karakteristik dan arah pengembangan yang berbeda.
Wilayah Perencanaan Ngasem diarahkan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pariwisata terpadu. Sementara itu, Tarokan diproyeksikan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi baru seiring hadirnya bandar udara internasional.
Adapun Gampengrejo memiliki karakteristik yang didominasi kegiatan industri dan pergudangan. Perbedaan tersebut menjadi pertimbangan penting agar pemanfaatan ruang dapat disesuaikan dengan potensi serta kebutuhan masing-masing wilayah.
Namun, pengembangan kawasan tidak hanya berkaitan dengan peluang ekonomi. Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan perubahan pola pemanfaatan ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kondisi geografis yang berpotensi menimbulkan risiko bencana.
Investasi Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan
Solikin menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RDTR, antara lain transformasi tata ruang akibat kehadiran bandar udara, tekanan terhadap lahan pertanian, serta kondisi geografis Kabupaten Kediri yang mencakup kawasan pegunungan, gunung api aktif, dan aliran sungai besar.
Kondisi tersebut menuntut perencanaan ruang yang memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan mitigasi bencana. Dengan demikian, pengembangan kawasan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu mengurangi potensi dampak risiko terhadap masyarakat.
Solikin menegaskan, penyusunan RDTR tidak semestinya hanya berorientasi pada kebutuhan investasi. Perlindungan lahan pertanian pangan, pemeliharaan kawasan lindung, serta antisipasi terhadap risiko bencana juga harus menjadi bagian penting dalam perencanaan.
Melalui penyusunan RDTR untuk Ngasem, Tarokan, dan Gampengrejo, Pemkab Kediri berupaya menyiapkan pedoman pemanfaatan ruang yang lebih terarah. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan wilayah yang tertib, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (RD)


Posting Komentar