Pemkot Kediri Siapkan Skema Alternatif Jaminan Kesehatan bagi Warga Terdampak Penyesuaian Data PBI
![]() |
| Foto : Pemkot Kediri Siapkan Skema Alternatif Jaminan Kesehatan bagi Warga Terdampak Penyesuaian Data PBI |
KEDIRI — MediaSINDO.Net
Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan masyarakat setelah adanya kebijakan penonaktifan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat. Melalui skema pembiayaan daerah, warga yang terdampak tetap dapat memperoleh layanan kesehatan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme pengalihan pembiayaan melalui PBI yang bersumber dari APBD serta penerapan Universal Health Coverage (UHC). Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap perubahan status kepesertaan.
“Pemerintah Kota Kediri tetap menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. Warga tidak perlu panik karena ada skema penggantian pembiayaan bagi yang memenuhi kriteria,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Penyesuaian kepesertaan merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, yang menetapkan penerima PBI hanya berasal dari kelompok kesejahteraan desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta pada desil 6 sampai 10 dinonaktifkan secara otomatis oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Kediri, sebanyak 5.091 peserta terdampak perubahan tersebut. Pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sehingga status kepesertaan dapat berubah mengikuti hasil verifikasi terbaru.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengecek melalui layanan digital BPJS Kesehatan seperti Mobile JKN maupun layanan administrasi PANDAWA. Pemerintah daerah juga membuka layanan reaktivasi kepesertaan melalui PBI APBD dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan nomor telepon aktif ke kantor Dinas Sosial.
Imam menjelaskan proses pengaktifan kembali relatif cepat apabila data telah sesuai. “Jika data valid, kepesertaan bisa aktif dalam beberapa menit. Apabila memerlukan perbaikan, maksimal 1x24 jam sudah kembali aktif,” katanya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Kediri menegaskan upaya perlindungan sosial di bidang kesehatan tetap berjalan, terutama bagi masyarakat rentan, agar pelayanan kesehatan dasar tetap dapat diakses tanpa hambatan administratif. (RD)


Posting Komentar