Bupati Kediri Terima Audiensi PPDI, Bahas Usulan Penyesuaian Jam Kerja dan Penguatan Kesejahteraan Perangkat Desa
![]() |
| Foto : Mas dhito Terima Audiensi PPDI, Bahas Usulan Penyesuaian Jam Kerja dan Penguatan Kesejahteraan Perangkat Desa |
MediaSINDO.Net - Kediri
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi jajaran Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri pada Senin (9/2/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan perangkat desa, terutama terkait usulan penyesuaian regulasi jam kerja pemerintah desa serta penguatan aspek kesejahteraan aparatur desa.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB atau menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, pelayanan kepada masyarakat di desa kerap berlangsung di luar ketentuan jam tersebut.
Menurut Manon, kebutuhan masyarakat desa tidak selalu dapat dibatasi oleh jam kerja administratif. Meski demikian, layanan administrasi pemerintahan desa umumnya paling banyak diakses masyarakat pada rentang waktu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Atas dasar itu, kami mengusulkan adanya penyesuaian regulasi, yakni pemisahan antara jam pelayanan administrasi dan jam siaga perangkat desa selama 24 jam,” ujarnya.
Dalam usulan tersebut, jam pelayanan administrasi di kantor desa diharapkan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara itu, perangkat desa tetap menjalankan fungsi siaga di luar jam pelayanan administratif, khususnya untuk kebutuhan nonadministratif dan situasi darurat. Dalam kondisi mendesak, pelayanan administrasi tetap dapat diberikan meskipun di luar jam yang ditetapkan.
Manon, yang juga merupakan perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, menambahkan bahwa dinamika sosial masyarakat desa turut menjadi pertimbangan dalam usulan tersebut. Aktivitas warga yang mayoritas bekerja di sektor pertanian dan perdagangan menyebabkan kegiatan rapat atau musyawarah desa lebih efektif dilaksanakan pada malam hari. Kondisi ini kerap berdampak pada minimnya kehadiran warga apabila kegiatan dilaksanakan pada jam kerja formal.
Ia menilai, penyesuaian regulasi jam kerja akan memberikan kepastian tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengakomodasi karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, isu jam kerja selama ini disebut menjadi topik yang cukup sering dibahas di kalangan perangkat desa.
“Jam kerja di kantor desa ini menjadi isu yang terus dibicarakan dan memerlukan kejelasan regulasi,” katanya.
Selain menyampaikan usulan terkait jam kerja, PPDI Kabupaten Kediri juga mengangkat pembahasan mengenai keseragaman atribut perangkat desa serta program tabungan pensiun yang dikelola oleh bank daerah. Program tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan bagi perangkat desa setelah purna tugas.
Audiensi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang partisipatif bagi perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kediri diharapkan dapat melakukan kajian komprehensif terhadap usulan tersebut dengan mempertimbangkan aspek regulasi, efektivitas pelayanan, serta kebutuhan riil masyarakat desa. (RD)


Posting Komentar