Pemkab Nganjuk Sosialisasikan Penggunaan e-Katalog Versi 6 untuk Kerja Sama Media
![]() |
| Foto : Pemkab Nganjuk Sosialisasikan Penggunaan e-Katalog Versi 6 untuk Kerja Sama Media |
Nganjuk — MediaSINDO.NET
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Elektronik Versi 6 dalam rangka penyelenggaraan kerja sama media pemerintah daerah diruang anjuk ladang, rabu (10/12/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 66 media yang selama ini menjalin kemitraan dengan Pemkab Nganjuk.
Sosialisasi yang berlangsung pada siang hari tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, ST, dan dihadiri Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk Subani, SH, MM, perwakilan Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta para pimpinan dan admin media.
![]() |
| Foto : kepala diskominfo kab. Nganjuk, Subani, S.H, M.M |
Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Subani, SH, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 4 Tahun 2024, dan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman teknis kepada insan media terkait penggunaan e-Katalog versi 6 sebagai mekanisme resmi dan wajib dalam proses pengadaan jasa publikasi media pemerintah,” jelas Subani.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dapat memenuhi persyaratan administrasi pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025 berjalan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo, S.T, menegaskan bahwa penerapan e-Katalog versi 6 merupakan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan bersama.
“Ini adalah arahan langsung dari pemerintah pusat, sehingga tidak bisa kita hindari. Kami meminta Diskominfo dan ULP untuk benar-benar mendampingi rekan-rekan media sampai paham secara teknis,” tegasnya.
Wabup juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menyebarluaskan informasi pembangunan secara faktual dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Kami berharap media dapat membantu menyampaikan capaian pembangunan daerah secara objektif, transparan, dan berbasis data, agar masyarakat memahami bahwa setiap rupiah anggaran berasal dari pajak rakyat,” ujarnya.
![]() |
| Foto : Kabag ULP kab. Nganjuk, Daan, saat memberi pemaparan di depan para pemilik media dan admin |
Sementara itu, narasumber dari Kabag ULP Kabupaten Nganjuk, Daan, memaparkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pengadaan bertujuan menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, dan manfaat.
Dalam pemaparan teknis, dijelaskan bahwa pendaftaran e-Katalog elektronik versi 6 tidak dipungut biaya, serta menjadi sistem yang tidak dapat dihindari dalam pengadaan jasa media ke depan. Regulasi pendukung antara lain:
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya,
Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan,
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, serta
Keputusan Kepala LKPP terkait implementasi e-Katalog versi 6 di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
![]() |
| Foto : Wabup Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, S.T, bersama peserta sosialisasi penggunaan e-katalok eletronik versi 6 |
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Nganjuk berharap seluruh media mitra dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem pengadaan terbaru, sehingga kerja sama media dapat berjalan lebih profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum, demi mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan Kabupaten Nganjuk. (RD)





Posting Komentar