24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Kontak
MEDIA SINDO

Mega Menu

  • Home
  • News
    • All
    • HUKRIM
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintah
  • Nasional
    • Nasional
  • Advertorial
  • Media Sindo TV
  • Daerah
    • Jakarta
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan
    • Jambi
    • Sulawesi
MEDIA SINDO
Telusuri
Beranda jawatimur terkini Wali kota Kediri Keluarkan Surat Edaran Melarang Semua OPD Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri
jawatimur terkini

Wali kota Kediri Keluarkan Surat Edaran Melarang Semua OPD Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

MEDIA SINDO
MEDIA SINDO
23 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Foto : Wali kota Kediri Keluarkan Surat Edaran Melarang Semua OPD, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri


MediaSindo.NET - Kediri 

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melarang seluruh OPD di Pemerintah Kota Kediri menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Hari Raya Idulfitri. Larangan ini untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemerintah Kota Kediri.

“Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya. Ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” ujar Mbak Vinanda, Jumat (21/03/2025).

Wali Kota Kediri yang akrap  sapaan Mbak Wali ini menjelaskan, surat edaran tersebut sejalan dengan visi misi MAPAN. Salah satunya mewujudkan Kota Kediri yang lebih Aman. Yakni dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

“Surat edaran ini sejalan dengan visi misi saya bersama Gus Qowim. Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi,” ungkapnya.


Foto : Mbak Wali dan Gus Qowim, saat buka puasa bersama masyarakat kota Kediri.


Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan. Dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.

Permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Lalu apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Serta melaporkan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.

Selanjutnya, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Memberikan imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telpon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Kota Kediri Inspektorat Kota Kediri. (*)

Via jawatimur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BEA CUKAI

BEA CUKAI

About Me

MEDIA SINDO
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

MEDIA SINDO- Juli 28, 2025
Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Juli 28, 2025
Dimuskerwil Bamag Perhatian Kusus Mas Dhito Pada Peesoalan Minimnya  Guru Sekolah Minggu

Dimuskerwil Bamag Perhatian Kusus Mas Dhito Pada Peesoalan Minimnya Guru Sekolah Minggu

Juli 27, 2025
Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani Tebu Untuk Tingkatkan Produktivitas

Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani Tebu Untuk Tingkatkan Produktivitas

Juli 21, 2025
Peringatan HAN 2025,Mbak Cicha Ajak Anak-Anak Menolak Pernikahan Dini Dan Bijak Menggunakan Media Digital.

Peringatan HAN 2025,Mbak Cicha Ajak Anak-Anak Menolak Pernikahan Dini Dan Bijak Menggunakan Media Digital.

Juli 27, 2025

Berita Populer

Aliansi Rakyat Mencari Keadilan Melakukan Aksi Damai Di Depan Kantor ATR/BPN Kab. Kediri.

Aliansi Rakyat Mencari Keadilan Melakukan Aksi Damai Di Depan Kantor ATR/BPN Kab. Kediri.

Juni 10, 2023
Ribuan Anggota KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Ikuti RAT Tahun Buku 2023.

Ribuan Anggota KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Ikuti RAT Tahun Buku 2023.

Februari 26, 2024
Tindak lanjut Arahan Mas Dhito, 6 Puskesmas Di Dekat Bandara  Akan dibuka Layanan poli sore.

Tindak lanjut Arahan Mas Dhito, 6 Puskesmas Di Dekat Bandara Akan dibuka Layanan poli sore.

Oktober 18, 2023

Berita Terkini

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Juli 28, 2025
Dimuskerwil Bamag Perhatian Kusus Mas Dhito Pada Peesoalan Minimnya  Guru Sekolah Minggu

Dimuskerwil Bamag Perhatian Kusus Mas Dhito Pada Peesoalan Minimnya Guru Sekolah Minggu

Juli 27, 2025
Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani Tebu Untuk Tingkatkan Produktivitas

Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani Tebu Untuk Tingkatkan Produktivitas

Juli 21, 2025

Berita

  • jawatimur714
  • terkini744
MEDIA SINDO

Tentang Kami

Suarasindo.net: Pembaca yang kami hormati, ijinkan kami hadir dalam bentuk media online, www Suarasindo.net yang sudah tercatat pada notaris, PT. Indonesia Abadi Multimedia. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003176.AH.01.01 Tahun 2023. Alamat Redaksi, Jl. Raya Kenanga Perum Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Follow Us

PT. INDONESIA ABADI MULTIMEDIA | MEDIASINDO.net
  • Redaksi
  • Siber
  • Advertisement
  • Kontak