24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Kontak
MEDIA SINDO

Mega Menu

  • Home
  • News
    • All
    • HUKRIM
    • Peristiwa
    • TNI
    • Polri
    • Pemerintah
  • Nasional
    • Nasional
  • Advertorial
  • Media Sindo TV
  • Daerah
    • Jakarta
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan
    • Jambi
    • Sulawesi
MEDIA SINDO
Telusuri
Beranda Kalteng terkini Pemkab Kobar Terbitkan SE Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Di Pangkalan Bun
Kalteng terkini

Pemkab Kobar Terbitkan SE Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Di Pangkalan Bun

MEDIA SINDO
MEDIA SINDO
18 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp







 
Foto : Surat edaran Pemkab Kobar Terkait Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Di Pangkalan Bun


MediaSindo.NET -Kobar

Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.

Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tersebut resmi diberlakukan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi, saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) menyampaikan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang di jam-jam padat aktivitas masyarakat.

"Pembatasan jam operasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," jelas Amir Hadi.

Ia menegaskan, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Kota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Jam tersebut merupakan waktu padat aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh operator kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jam-jam tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," tegasnya.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi:

Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton;

Kendaraan dengan dimensi panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter;

Kendaraan pengangkut pasir atau tanah tanpa penutup muatan;

Kendaraan pengangkut buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan.

Amir Hadi juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan di Kota Pangkalan Bun dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas," pungkasnya. (Dishubkobar)

Via Kalteng
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

BEA CUKAI

BEA CUKAI

About Me

MEDIA SINDO
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

MEDIA SINDO- Juli 28, 2025
Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani Tebu Untuk Tingkatkan Produktivitas

Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani Tebu Untuk Tingkatkan Produktivitas

Juli 21, 2025
Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Juli 28, 2025
Angkat Potensi Perikanan, Pemkab Kediri Gelar "Kediri Aquatic 2025 Dan Kontes Ageng-Agengan Lele" Di Convention Hall Simpang Lima Gumul

Angkat Potensi Perikanan, Pemkab Kediri Gelar "Kediri Aquatic 2025 Dan Kontes Ageng-Agengan Lele" Di Convention Hall Simpang Lima Gumul

Juli 21, 2025
Dimuskerwil Bamag Perhatian Kusus Mas Dhito Pada Peesoalan Minimnya  Guru Sekolah Minggu

Dimuskerwil Bamag Perhatian Kusus Mas Dhito Pada Peesoalan Minimnya Guru Sekolah Minggu

Juli 27, 2025

Berita Populer

Aliansi Rakyat Mencari Keadilan Melakukan Aksi Damai Di Depan Kantor ATR/BPN Kab. Kediri.

Aliansi Rakyat Mencari Keadilan Melakukan Aksi Damai Di Depan Kantor ATR/BPN Kab. Kediri.

Juni 10, 2023
Ribuan Anggota KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Ikuti RAT Tahun Buku 2023.

Ribuan Anggota KSP Sentosa Makmur Jawa Timur Ikuti RAT Tahun Buku 2023.

Februari 26, 2024
Tindak lanjut Arahan Mas Dhito, 6 Puskesmas Di Dekat Bandara  Akan dibuka Layanan poli sore.

Tindak lanjut Arahan Mas Dhito, 6 Puskesmas Di Dekat Bandara Akan dibuka Layanan poli sore.

Oktober 18, 2023

Berita Terkini

Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani Tebu Untuk Tingkatkan Produktivitas

Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani Tebu Untuk Tingkatkan Produktivitas

Juli 21, 2025
Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Untuk Penyempurnaan Struktur Birokrasi, Mas Dhito Rubah Empat OPD Dilingkup Pemkab Kediri

Juli 28, 2025
Angkat Potensi Perikanan, Pemkab Kediri Gelar "Kediri Aquatic 2025 Dan Kontes Ageng-Agengan Lele" Di Convention Hall Simpang Lima Gumul

Angkat Potensi Perikanan, Pemkab Kediri Gelar "Kediri Aquatic 2025 Dan Kontes Ageng-Agengan Lele" Di Convention Hall Simpang Lima Gumul

Juli 21, 2025

Berita

  • jawatimur714
  • terkini744
MEDIA SINDO

Tentang Kami

Suarasindo.net: Pembaca yang kami hormati, ijinkan kami hadir dalam bentuk media online, www Suarasindo.net yang sudah tercatat pada notaris, PT. Indonesia Abadi Multimedia. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003176.AH.01.01 Tahun 2023. Alamat Redaksi, Jl. Raya Kenanga Perum Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Follow Us

PT. INDONESIA ABADI MULTIMEDIA | MEDIASINDO.net
  • Redaksi
  • Siber
  • Advertisement
  • Kontak