Penyusunan RDTR, Pemkab Kediri Bidik Kepastian Tata Ruang dan Kemudahan Investasi
![]() |
| Foto: Mbak Dewi, saat menghadiri rapat koordinasi nasional dan penandatanganan pakta integritas bantuan teknis penyusunan RDTR untuk Kabupaten Kediri |
MediaSINDO.Net – Kediri Raya
Pemerintah Kabupaten Kediri mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Kediri.
Upaya percepatan tersebut diperkuat melalui bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas bantuan teknis penyusunan RDTR yang diwakili Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyusunan RDTR Region 1 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menjelaskan, keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan dokumen tata ruang.
“Saya mewakili Mas Bupati menghadiri rapat koordinasi nasional dan penandatanganan pakta integritas bantuan teknis penyusunan RDTR untuk Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Menurut Dewi, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengajukan tiga kawasan untuk menjadi lokasi penyusunan RDTR. Proses penyusunannya akan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data dan informasi, survei lapangan, hingga pendampingan teknis.
Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah daerah juga menyiapkan kebutuhan teknis dan tim pendamping yang diperlukan selama penyusunan dokumen. Kesiapan data dan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting agar proses penyusunan RDTR dapat berjalan sesuai tahapan.
“Untuk pelaksanaannya nanti ada beberapa tahapan, ada survei dan tim pendamping yang juga disiapkan oleh pemerintah kabupaten. Setelah itu diperlukan regulasi yang mengatur penetapan RDTR pada kawasan tersebut,” terangnya.
Penyusunan RDTR diharapkan dapat menjadi landasan bagi penataan ruang yang lebih terarah dan terukur. Dengan adanya dokumen tersebut, pemanfaatan ruang di kawasan yang ditetapkan diharapkan memiliki acuan yang jelas serta mendukung keselarasan antara pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan pengembangan kegiatan ekonomi.
Selain mendukung tertib tata ruang, RDTR juga diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam melihat peluang investasi di Kabupaten Kediri. Namun, manfaat tersebut perlu ditunjang dengan penyelesaian seluruh tahapan penyusunan serta penetapan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan dukungan teknis Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kediri berupaya mempercepat penyusunan RDTR sebagai bagian dari penguatan perencanaan pembangunan daerah dan penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif. (RD)


Posting Komentar