Permudah Layanan Adminduk, Program Sahaja Suka Disdukcapil Kabupaten Kediri Hadirkan Pengurusan KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian Langsung di Kantor Desa
![]() |
| Foto: Permudah Layanan Adminduk, Program Sahaja Suka Disdukcapil Kabupaten Kediri Hadirkan Pengurusan KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian Langsung di Kantor Desa |
MediaSindo.Net - Kediri
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat melalui program Sahaja Suka. Program yang telah berjalan sejak 2024 ini memungkinkan warga mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung di kantor desa tanpa harus datang ke kantor kecamatan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup mendatangi kantor desa masing-masing dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Selanjutnya, petugas pelayanan desa akan membantu proses pengajuan dokumen hingga diteruskan secara daring ke Disdukcapil Kabupaten Kediri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri Wirawan, S.E., M.M., Ak., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pendataan Penduduk, Ongky Asep Satuhu, S.IP., saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026) mengatakan, Program Sahaja Suka merupakan inovasi pelayanan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat hingga tingkat desa.
"Program ini sudah berjalan sejak tahun 2024 dan terus kami laksanakan. Melalui Sahaja Suka, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan. Cukup datang ke kantor desa, petugas pelayanan desa akan membantu seluruh proses pengajuan," ujar Ongky.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan layanan tersebut. Karena itu, Disdukcapil kembali melakukan sosialisasi agar semakin banyak warga memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan pemerintah.
"Selama ini program berjalan terus. Namun kami melihat masih ada warga yang belum mengetahui adanya layanan ini. Oleh karena itu kami kembali melakukan publikasi agar masyarakat memahami bahwa pengurusan dokumen kini lebih dekat, cukup melalui kantor desa," tambahnya.
Adapun layanan yang dapat diajukan melalui Program Sahaja Suka meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran bagi bayi berusia di bawah 60 hari sejak kelahiran, serta Akta Kematian. Seluruh pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Sahaja Suka, Disdukcapil Kabupaten Kediri juga mendorong warga untuk segera mengunduh dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Melalui inovasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Kediri berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, mudah, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan yang valid dan mutakhir dapat terus meningkat. (RD)


Posting Komentar