Pemkot Kediri Perkuat Pengawasan Cukai : 50 Pedagang Kampungdalem–Kaliombo Ikuti Sosialisasi Penegakan Hukum Cukai 2025
![]() |
| Foto : Sosialisasi bersama ketentuan dibidang cukai tahun 2025 |
KEDIRI — MediaSINDO.NET
Pemerintah Kota Kediri memperteguh komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Satpol PP Kota Kediri di Insumo, kamis (20/11/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas warga, pelaku usaha mikro, serta pedagang kelontong dari Kelurahan Kampungdalem dan Kaliombo.
Kasatpol PP Kota Kediri, Ade Defrianto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan strategis, di antaranya Asisten II Setda Kota Kediri, Hari Purnomo, yang hadir mewakili Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Kasi Pidsus Nur Ngali), Polres Kediri Kota (Kanit Rizki), serta Bea Cukai Kediri (Rudi). Perwakilan kelurahan, kecamatan, serta unsur Satpol PP turut melengkapi kehadiran peserta.
Dalam penjelasannya, Ade Defrianto menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan mandat resmi regulasi nasional, yang meliputi:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
Permenkeu No. 72 Tahun 2024 mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),
KMK No. 52/KM.4/2024 tentang petunjuk teknis penegakan hukum DBHCHT.
Ia menekankan bahwa DBHCHT merupakan instrumen penerimaan negara yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan, khususnya bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
“Peningkatan pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai adalah hal fundamental. Pelanggaran, baik dalam menjual atau membeli produk tanpa cukai yang sah, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
![]() |
| Foto : Asisten II Setda kota Kediri, Hari Purnomo, bersama Nara sumber |
Dalam sambutannya, Asisten II Setda Kota Kediri, Hari Purnomo, menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang berhalangan hadir karena agenda kedinasan. Hari kemudian menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan hanya isu penegakan hukum, tetapi juga persoalan ekonomi negara.
“Rokok ilegal adalah bentuk economic crime yang secara langsung menggerogoti pendapatan negara. Ketika penerimaan negara melemah, dampaknya dirasakan masyarakat karena negara memiliki kewajiban menyediakan layanan publik. Cukai berkontribusi besar terhadap pembiayaan sosial, kesehatan, dan pembangunan,” ujarnya.
![]() |
| Foto : Asisten II Setda kota Kediri memberi sambutan |
Hari menegaskan bahwa kegiatan ini didanai melalui DBHCHT Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam memanfaatkan anggaran sesuai ketentuan.
Dari aspek politik dan tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari menjaga integritas fiskal negara. Pengawasan ini sekaligus menunjukkan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
“Negara dibangun atas kesepakatan sosial, dan salah satu fondasinya adalah kesejahteraan masyarakat. Segala aktivitas ilegal yang merusak sistem pendapatan negara harus ditindak demi melindungi kepentingan publik,” jelas Hari.
Narasumber dari Kejaksaan, Polres, dan Bea Cukai memberikan pemaparan teknis mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ancaman sanksi pidana, serta mekanisme pelaporan jika ditemukan dugaan pelanggaran. Pedagang kelontong disebut memiliki peran strategis karena menjadi bagian dari mata rantai distribusi produk tembakau.
![]() |
| Foto : Para peserta sosialisasi ketentuan dibidang cukai |
Kesalahan menerima, menyimpan, atau menjual rokok tanpa pita cukai sah dapat mengakibatkan kerugian hukum bagi pedagang serta memperpanjang rantai kerugian negara.
Di akhir kegiatan, Hari Purnomo berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat sekitar.
“Pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada aparat. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal. Semoga sosialisasi ini membawa manfaat bagi diri kita, keluarga, dan masyarakat Kota Kediri,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan penjelasan mendalam mengenai identifikasi pita cukai, mekanisme penindakan, hingga implikasi ekonomi makro dari kebijakan cukai. (RD)





Posting Komentar