Urus SNI Produk Kelautan Kini Tanpa Antre, PASPOL Hadirkan Layanan 24 Jam dari Banyuwangi
![]() |
| Foto: Urus SNI Produk Kelautan Kini Tanpa Antre, PASPOL Hadirkan Layanan 24 Jam dari Banyuwangi |
MediaSindo.Net - Banyuwangi
Mengurus sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kelautan dan perikanan kini semakin mudah. Lembaga Sertifikasi Produk pada UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan (PMP2KP) Banyuwangi menghadirkan PASPOL (Pelayanan Administrasi Sertifikasi Produk Online), inovasi layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengajukan sertifikasi tanpa harus datang dan mengantre di kantor.
Layanan ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha terhadap proses sertifikasi yang cepat, efisien, transparan, dan mudah diakses. Melalui PASPOL, tahapan administrasi sertifikasi SNI, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, dapat dilakukan secara daring.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari komitmen UPT PMP2KP Banyuwangi, salah satu unit pelaksana teknis milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, dalam mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Salah satu keunggulan PASPOL adalah akses layanan yang dapat dilakukan selama 24 jam. Pemohon tidak harus menyesuaikan pengajuan dengan jam pelayanan kantor karena proses administrasi dapat dilakukan kapan saja melalui perangkat yang terhubung dengan internet.
Selain itu, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara online sekaligus memantau perkembangan proses pengurusan sertifikasi secara real-time melalui telepon seluler maupun komputer.
Dengan sistem tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke loket hanya untuk menyerahkan dokumen atau menanyakan perkembangan berkas.
Kehadiran PASPOL diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang selama ini dibutuhkan dalam proses pelayanan administrasi secara konvensional.
PASPOL dirancang untuk mengintegrasikan sejumlah tahapan administrasi sertifikasi dalam satu layanan digital. Mulai dari pengajuan permohonan, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pemantauan status proses sertifikasi dapat dilakukan secara online.
Transparansi proses menjadi salah satu aspek yang ditekankan dalam inovasi tersebut. Pemohon dapat mengetahui posisi dan status pengurusan berkas tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
Layanan ini juga mendukung pelaksanaan sertifikasi SNI untuk produk kelautan dan perikanan yang pemberlakuannya bersifat wajib maupun sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.
UPT PMP2KP Banyuwangi sendiri menjalankan fungsi sertifikasi produk antara lain dalam konteks pemberlakuan SNI wajib untuk produk tuna dalam kemasan kaleng serta sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2023.
Pelaksanaan layanan juga berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Nomenklatur, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kehadiran PASPOL menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menggeser pola pelayanan administrasi dari sistem konvensional menuju pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, digitalisasi tersebut bukan hanya soal kemudahan mengakses layanan, tetapi juga memberikan kepastian informasi, efisiensi waktu, serta transparansi dalam setiap tahapan proses administrasi.
Melalui PASPOL, UPT PMP2KP Banyuwangi menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan sertifikasi produk kelautan dan perikanan yang cepat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Panduan lengkap serta akses resmi layanan PASPOL dapat diperoleh melalui laman pmp2kpbanyuwangi.dkp.jatimprov.go.id/paspol.
Dengan inovasi ini, pengurusan sertifikasi SNI tidak lagi identik dengan antrean panjang dan proses administrasi yang harus dilakukan secara tatap muka. Dari Banyuwangi, layanan sertifikasi produk kelautan dan perikanan didorong menjadi lebih dekat, mudah, dan dapat diakses kapan saja. (DKP.prov. Jatim)(RD)



Posting Komentar