Kejaksaan Negeri Nabire Paparkan Usulan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian dengan Kekerasan, Jamin Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
![]() |
| Foto: Kajari Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., (kiri) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire |
MediaSindo.Net - Nabire, Papua Tengah
Kejaksaan Negeri Nabire melaksanakan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Papua. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif guna memastikan penerapan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ekspose dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua beserta Kepala Seksi A Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua. Dari Kejaksaan Negeri Nabire, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire.
Dalam paparannya, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. menjelaskan secara komprehensif kronologi perkara, hasil penelitian berkas perkara, proses perdamaian yang telah dilakukan antara korban dan tersangka, serta pemenuhan persyaratan formil dan materil sebagai dasar pengajuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Pemaparan tersebut juga menegaskan bahwa setiap usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kebijakan internal Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, penerapan mekanisme tersebut tidak hanya mempertimbangkan adanya perdamaian, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, pelaku, masyarakat, serta tujuan penegakan hukum secara menyeluruh.
Dalam forum ekspose, Asmadi, S.H., M.H. bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua memberikan masukan, pendapat, dan evaluasi atas usulan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Nabire. Evaluasi dilakukan secara objektif untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sehingga penerapan keadilan restoratif tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara damai, serta pengembalian keadaan seperti semula tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak korban dan kepentingan umum.
Kegiatan ekspose ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis melalui penerapan keadilan restoratif secara selektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan setiap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan yang proporsional bagi seluruh pihak serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Sumber: Kejari Nabire)(RD)

Posting Komentar