Pemkab Kediri Angkat 204 PPPK: Wabup Dewi Tegaskan ASN Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik
![]() |
| Foto Wabup Kediri, mbak Dewi (tiga dari kiri) bersama perwakilan PPPK yang menerima SK |
MefiaSINDO.Net -Kediri
Sebanyak 204 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan di Gedung Bhagawanta Bhari, Rabu (1/10/2025).
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, hadir mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana untuk menyerahkan SK sekaligus memberikan pengarahan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat dan menegaskan bahwa status baru sebagai ASN/PPPK bukan hanya sekadar pengakuan formal, tetapi juga amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Mudah-mudahan amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, dijaga, dan diimbangi dengan kinerja yang jujur, ikhlas, serta penuh prestasi,” ujar Mbak Dewi, sapaan akrab Wakil Bupati.
Tiga Pesan Penting untuk PPPK Baru
Dalam kesempatan tersebut, Mbak Dewi memberikan tiga pesan penting kepada para ASN yang baru diangkat:
1. Perubahan Pola Pikir
Perubahan status dari tenaga kontrak menjadi ASN/PPPK harus diiringi dengan perubahan mindset. Setiap pegawai kini memikul tanggung jawab yang lebih besar, baik dari sisi hak maupun kewajiban sebagai abdi negara.
2. Komitmen Pelayanan Publik
Pelayanan publik bukan pekerjaan mudah. Dengan semakin tinggi tuntutan masyarakat, ASN dituntut memahami visi dan misi Kabupaten Kediri sebagai dasar dalam bekerja, sehingga kebijakan dan tindakan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
3. Peningkatan Kompetensi dan Inovasi
Setiap ASN dituntut terus mengasah kompetensi sesuai jabatan dan menghadirkan inovasi yang mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Saya dan Mas Bupati berharap seluruh ASN bersama kepala dinas dapat saling peduli, saling menghargai, serta berusaha memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Rincian Pengangkatan PPPK Tahap II
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tahap II ini merupakan bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab.
Adapun jumlah formasi yang diangkat sebanyak 204 orang, terdiri dari:
2 guru, 27 tenaga kesehatan, 175 tenaga teknis
Mereka akan ditempatkan di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kediri.
Menjamin Keberlanjutan Reformasi Birokrasi
Dengan adanya pengangkatan ini, Pemkab Kediri menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas aparatur dan mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa keberadaan ASN/PPPK bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi, melainkan sebagai garda terdepan pelayanan publik yang harus mampu menghadirkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. (RD)


Posting Komentar