KPU Kab. Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
![]() |
KPU Kab. Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. |
MediaSindo.NET - Kediri.
Dengan mengundang semua perwakilan Partai Politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur TNI/POLRI, OPD dilingkup Pemkab Kediri, Komisioner Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, senin, (15/07/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyamoaikan, dengan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham aturan dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.
![]() |
| Ketua KPU Kab.Kediri, Nanang Qosim Saat Memberikan Penjelasan Pada Awak Media |
“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,"ucapnya.
"Ada perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur. Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti.
Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur.
Masih menurut Nanang, waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran
akan dibuka pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.
“Sejauh ini ada beberapa parpol yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti, ”terangnya.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara, syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran, untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri,”pungkasnya. (RD).



Posting Komentar