Pemkab Kediri Kaji Penerapan WFH ASN, Absensi Akan Diperketat
![]() |
| Foto : Pemkab Kediri Kaji Penerapan WFH ASN, Absensi Akan Diperketat |
MediaSindo.Net - Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seiring arahan dari pemerintah pusat.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi. Pihaknya masih melakukan kajian, terutama terkait efektivitas kebijakan dalam mendukung efisiensi, termasuk pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
“WFH kita akan melihat dulu. Kalau kita tetapkan di hari Jumat, sejauh mana efisiensinya, nanti kita evaluasi,” ujar Mas Dhito, Sabtu (4/4/2026).
Mengacu pada arahan pemerintah pusat, pelaksanaan WFH direncanakan pada hari Jumat. Namun demikian, Pemkab Kediri akan melakukan evaluasi secara berkala, baik setiap dua minggu maupun satu bulan.
Jika kebijakan ini diberlakukan, sistem pengawasan terhadap ASN akan diperketat. Absensi direncanakan dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali dalam sehari dengan metode swa foto (selfie) sebagai bukti kehadiran.
Foto tersebut nantinya dikirimkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, ASN juga diwajibkan menjaga ponsel tetap aktif selama jam kerja.
Apabila tidak memenuhi ketentuan absensi maupun tidak merespons komunikasi kedinasan, ASN berpotensi mendapatkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang juga mengatur pembatasan perjalanan dinas. (RD)


Posting Komentar