KPU Kab. Kediri Tetapkan Jumlah DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 1.254.964 Pemilih.
![]() |
KPU Kab. Kediri Tetapkan Jumlah DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 1.254.964 Pemilih. |
MediaSindo.NET - Kediri
Komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024, di Hotel Lotus Kota Kediri, Jumat (20/9/2024) pukul 10.00 WIB.
Rapat pleno penetapan DPT tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim serta Komisioner, Bawaslu, perwakilan Polri dan TNI, kejaksaan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, serta Liaison Officer (LO) dari dua pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada di Kabupaten Kediri sebanyak 1.254.964 orang yang memiliki hak pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Jumlah keseluruhan DPT tahun 2024 ini adalah 1.254.964 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 630.299 sedangkan pemilih perempuan sebanyak 624.665 orang, " ucapnya.
Lanjut Nanang, adapun untuk jumlah TPS di Kabupaten Kediri sebanyak 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. Total seluruhnya ada 2.348 TPS reguler dan TPS loksus yang ada di Kabupaten Kediri.
"Dengan ditetapkannya DPT ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu serentak yang diselenggarakan 27 November 2024 mendatang, "terangnya.
Tambah Nanang, untuk jumlah DPT pemilu kemarin dengan pilkada mengalami penurunan karena ketika Pemilu kemarin loksus lebih dari 20 TPS loksus di Pondok Ploso, Semen, Gurah dan Kandangan. Sedangkan, pilkada 2024 hanya ada 4 TPS loksus.
"Saat pemilu kemarin seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih, namun Pilkada tahun ini hanya warga Jawa Timur yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan warga Kabupaten Kediri yang memiliki hak pilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, "pungkasnya. (RD)



Posting Komentar